Polisi Tembak Polisi

Menko Polhukam Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Hanya Untuk Orang Dewasa

Mahfud MD mengungkapkan kasus pembunuhan dengan penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga bermotif sensitif

Youtube/UndipTV
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kasus pembunuhan dengan penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga bermotif sensitif, karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. 

Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.

Lalu apakah salah Brigadir J hingga harus dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo, atau apakah motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas?

Mengenai hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.

"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Maksimal Hukuman Mati

"Namun yang pasti ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Listyo.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Pengumuman perkembangan kasus ini oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved