Polisi Tembak Polisi
Menko Polhukam Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Hanya Untuk Orang Dewasa
Mahfud MD mengungkapkan kasus pembunuhan dengan penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga bermotif sensitif
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Youtube/UndipTV
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kasus pembunuhan dengan penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga bermotif sensitif, karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)