Polisi Tembak Polisi

Empat Alasan Polisi Penghambat Kasus Brigadir Yosua Ditahan di Patsus, Salah Satunya Agar Tak Kabur

Lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Elshinta.com
Empat perwira yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditahan di tempat khusus. 

Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.

"Selama 30 hari," ucapnya.

Baca juga: LPSK Minta Polri Lindungi Bharada E di Rutan, Jangan Sampai Bunuh Diri

Sementara, 21 personel lainnya juga masih diperiksa intensif.

Listyo memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik," jelas Sigit.

Baca juga: Pergi ke Magelang Sebelum Insiden, Ferdy Sambo dan Istrinya Ternyata Rayakan Ulang Tahun Pernikahan

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP, dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP."

"Dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," terang Listyo.

Baca juga: Gabung Partai Gelora, Miing Bagito: Menarik, Enggak Ada Dewan Syuro

25 personel itu terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," beber Listyo. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved