Polisi Tembak Polisi
LPSK Minta Polri Lindungi Bharada E di Rutan, Jangan Sampai Bunuh Diri
Proses asesmen psikologis dari pemeriksaan Bharada E masih berjalan, dan hasilnya belum keluar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan asesmen perlindungan kepada Bharada E, namun ia lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Proses asesmen psikologis dari pemeriksaan Bharada E masih berjalan, dan hasilnya belum keluar.
Terkait hal tersebut, LPSK meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.
Permintaan itu diutarakan, karena asesmen perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
"Kan belum dilindungi LPSK, jadi ada baiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E."
"Kalau Bharada E ditahan, pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Minta Maaf dan Berbelasungkawa Atas Wafatnya Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Doa
Tak hanya itu, peningkatan perlindungan itu juga penting, guna memastikan tidak ada insiden keributan antar-tahanan di dalam rutan.
Selanjutnya, jangan sampai, kata Edwin, ada kabar Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kedua, tidak terjadi keributan antar-tahanan, yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," beber Edwin.
Baca juga: Hadir di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo: Ini Pemeriksaan yang Keempat
Jika perlu, kata Edwin, Bharada E tidak digabung dengan tahanan lain.
Peningkatan perlindungan di rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting, bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya, saya rasa seperti itu."
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Artinya Tak Ada Pelecehan dan Pengancaman
"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," paparnya.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."
Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja