Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Artinya Tak Ada Pelecehan dan Pengancaman

Ia menuturkan, pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan tersangka.

Tribunnews
Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Johnson Panjaitan, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, menilai penetapan tersangka tersebut menjadi bukti kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman, yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Ia menuturkan, pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan tersangka. Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Johnson.

Johnson menuturkan, pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Cuma Jadi Kuasa Hukum Saat Praperadilan, Denny Indrayana dan BW Doakan Mardani Maming Dapat Keadilan

"Kita tunggu saja perkembangan, apakah ada tersangka yang lain, karena ada pasal 55,56 KUHP," paparnya.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja

"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga ddilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."

Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved