Polisi Tembak Polisi

Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

Dalam memperoleh hasil asesmen perlindungan, pihak LPSK, kata Edwin, harus bertemu langsung dengan pemohon.

Istimewa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pekan depan bakal memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, untuk asesmen psikologis. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pekan depan bakal memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, untuk asesmen psikologis.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan waktu detail pemeriksaan, dengan alasan menjaga privasi pemohon.

"Kemungkinan minggu depan (melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Jasad Brigadir Yosua Saat Autopsi Ulang, Otak Dipindahkan ke Dada

Lokasi pemeriksaan, kata Edwin, akan dilakukan di rumah Putri, berdasarkan permintaan atau rekomendasi dari tim psikolog pribadi Putri, yang meminta LPSK datang langsung menemui yang bersangkutan.

"Iya (di rumahnya), karena ini permintaan dari psikolognya, yang menurut psikolognya, Ibu P masih terguncang," ucap Edwin.

LPSK sebelumnya menjadwalkan kembali pemeriksaan asesmen psikologis kepada Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, atas permohonan perlindungan dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Penjadwalan ulang itu dilakukan setelah Putri dua kali tak hadir ke Kantor LPSK, dengan alasan kondisi psikologisnya masih terguncang.

Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan memeriksa Putri di rumah yang bersangkutan.

"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan, tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).

Penjadwalan kembali pemeriksaan itu dinilai penting, sebab dalam memperoleh hasil asesmen perlindungan, pihak LPSK, kata Edwin, harus bertemu langsung dengan pemohon.

LPSK juga harus menjadi pihak yang memeriksa sendiri kondisi psikologis dari pemohon, tanpa melibatkan hasil dari pihak lain.

Baca juga: Sembilan Partai Mendaftar di Hari Pertama Dinyatakan Lengkap, Besok Cuma PKN yang Sambangi KPU

"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri."

"Dan itu sudah disepakati, dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," sambungnya.

Sebab, kata Edwin, tim psikolog yang disiapkan keluarga Putri menawarkan LPSK menggunakan hasil pemeriksaannya, sebagai bahan pemberian asesmen perlindungan.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan LPSK, Kata Kuasa Hukum Masih Trauma Berat

Namun, LPSK, kata dia, akan tetap meminta tim kuasa hukum dan keluarga, untuk dapat bertemu dan memeriksa langsung kondisi psikologis Putri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved