Polisi Tembak Polisi

Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan LPSK, Kata Kuasa Hukum Masih Trauma Berat

Para psikolog itu, kata Arman, turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri kepada pihak LPSK.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022).

Arman Hanis, kuasa hukum Putri, membeberkan alasan kliennya tidak hadir.

Kata dia, kondisi Putri masih tidak stabil, sehingga tidak memungkinkan datang ke LPSK.

Baca juga: Agar Efektif dan Efisien, Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami, yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman di Gedung LPSK, Senin (1/8/2022).

Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi oleh tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri pasca-kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Para psikolog itu, kata Arman, turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri kepada pihak LPSK.

Baca juga: Pengalaman 30 Tahun di Bisnis, Redi Nusantara Ingin Bangun Indonesia Lebih Sejahtera Lewat Perindo

Namun, dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan oleh tim psikolog.

"Kami juga secara enggak bisa menjelaskan, karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," terangnya.

Dirinya hanya menegaskan, dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Brigadir Yosua Pernah Pakai Parfum PC dan Todongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo

Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.

"Perlu saya tegaskan, klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," tegas Arman.

Bakal Disetop Jika Tak Datang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran Bharada E dan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, untuk melakukan asesmen psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut, maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved