Polisi Tembak Polisi
Empat Alasan Polisi Penghambat Kasus Brigadir Yosua Ditahan di Patsus, Salah Satunya Agar Tak Kabur
Lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Empat perwira yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditahan di tempat khusus.
Lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Pada pasal 1 angka 35 dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus yang menjadi tempat penahanan empat perwira tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
"Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Ramadhan menerangkan, ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut. Alasan pertama, demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.
Baca juga: Puji AM Hendropriyono, Prabowo: Guru Saya di Bidang Intel dan Anti Gerilya, Enggak Ada Lawannya
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.
Alasan lainnya, karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," paparnya.
Empat perwira yang ditahan di tempat khusus selama 30 hari itu, berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan tiga orang, dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
25 Personel Diperiksa, Empat Orang Ditempatkan di Tempat Khusus
Sebanyak 25 polisi diperiksa karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Agustus 2022: 14 Pasien Wafat, 6.527 Orang Positif, 6.664 Sembuh
Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160703-topi-polisi_20160703_114803.jpg)