Polisi Tembak Polisi

Empat Alasan Polisi Penghambat Kasus Brigadir Yosua Ditahan di Patsus, Salah Satunya Agar Tak Kabur

Lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Elshinta.com
Empat perwira yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditahan di tempat khusus. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Empat perwira yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditahan di tempat khusus.

Lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Pada pasal 1 angka 35 dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus yang menjadi tempat penahanan empat perwira tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).

"Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Ramadhan menerangkan, ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut. Alasan pertama, demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

Baca juga: Puji AM Hendropriyono, Prabowo: Guru Saya di Bidang Intel dan Anti Gerilya, Enggak Ada Lawannya

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Alasan lainnya, karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," paparnya.

Empat perwira yang ditahan di tempat khusus selama 30 hari itu, berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan tiga orang, dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.

25 Personel Diperiksa, Empat Orang Ditempatkan di Tempat Khusus

Sebanyak 25 polisi diperiksa karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Agustus 2022: 14 Pasien Wafat, 6.527 Orang Positif, 6.664 Sembuh

Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.

Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.

"Selama 30 hari," ucapnya.

Baca juga: LPSK Minta Polri Lindungi Bharada E di Rutan, Jangan Sampai Bunuh Diri

Sementara, 21 personel lainnya juga masih diperiksa intensif.

Listyo memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik," jelas Sigit.

Baca juga: Pergi ke Magelang Sebelum Insiden, Ferdy Sambo dan Istrinya Ternyata Rayakan Ulang Tahun Pernikahan

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP, dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP."

"Dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," terang Listyo.

Baca juga: Gabung Partai Gelora, Miing Bagito: Menarik, Enggak Ada Dewan Syuro

25 personel itu terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," beber Listyo. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved