Tetapkan Eksekusi Lahan, Ketua PA Cikarang Dilaporkan Ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cikarang dilaporkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung karena penetapan eksekusi lahan

Istimewa
Eksekusi lahan yang ditetapkan PA Cikarang berujung dilaporkannya Ketua PA ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung 

"Pelaksanaan eksekusi rill sebagaimana surat pemberitahuan eksekusi rill (pengosongan) tertanggal 27 Juni 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 melalui surat Nomor Wi O-A2111328/HK.05/Vl/2022 oleh Pengadilan Agama Cikarang yaitu terhadap objek tanah seluas 1700 m2 bertentangan dengan luas yang ditetapkan dalam diktum putusan yaitu 1100 m2," tegas Kholid.

Baca juga: Kasus Sengketa Lahan Salembaran Disidangkan PN Jakut di Area PIK 2

Ketujuh, batas objek yang akan dieksekusi memiliki batas-batas yang berbeda, yaitu dalam Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr Jo tercatat Sebelah Utara: Tanah Pecahannya, Sebelah Selatan: Tanah Pecahannya, Sebelah Barat: Jalan Aspal, Sebelah Timur: Tanah Ali Cahyadj.  

Adapun berdasarkan salinan berita acara pengukuran objek eksekusi berupa tanah tertanggal 18 April 2022 Jo Salinan Penetapan Pengukuran dan Pencocokan batas batas tanah objek eksekusi tanggal 14 April 2022 yang di tanda tangani Panitera Pengadilan Agama, BPN Kab, Bekasi, Kepala Deşa Sukamahi, Cikarang Pusat, Para Saksi Pemohon dan Kuasa Termohon 2 dan 3.

Terdapat fakta batas batas tanah yang diukur adalah Sebelah Utara: Tanah dan Bangunan milik Bapak Osim, Sebelah Selatan: Jalan Raya Warung Ampel, Sebelah Barat : Tanah Kosong Ali Cahyadi, Sebelah Timur: Tanah dan Bangunan Miljk Bapak Rahman dan Bapak Deni.

Kedelapan, katanya salinan berita acara pengukuran objek eksekusi berupa tanah tertanggal 18 April 2022 Jo Salinan Penetapan Pengukuran dan Pencocokan batas batas tanah objek eksekusi tertanggal 14 April 2022 yang ditanda tangani Panitera Pengadilan Agama, BPN Kabupaten Bekasi, Kepala Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, para saksi pemohon dan kuasa termohon 2 dan 3.

Terdapat fakta;  bidang tanah yang di ukur seluas 1415 m2 sehingga pemohon eksekusi tidak bisa menunjukan dimana letak pasti tanah seluas 1.100 m2 yang di klaim milik pemohon eksekusi.

Baca juga: Ombudsman Buka Suara Soal Kasus Sengketa Lahan Milik Pertamina Berujung Bentrokan Warga di Pancoran

"Untuk diketahui, bidang tanah yang di ukur masuk ke dalam HGB 32 Sukamana. Sementara itu, peta bidang tanah dapat dibatalkan apabila didalamnya terdapat penguasaan/pemilikan orang lain. Sedangkan peta bidang tanah tidak untuk digunakan dalam proses eksekusi," ujarnya.

Oleh karenanya, menurut Kholid, dari peta bidang tanah yang dimohonkan pengukuran oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang cacat hukum untuk dijadikan landasan penunjukan objek tanah yang akan dieksekusi.
 

"Bahwa bidang tanah yang ditetapkan dan ditunjuk oleh pemohonan eksekusi, Ketua/Panitera Pengadilan Agama Cíkarang adalah milik klien kami telah terdaftar secara sah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, juga telah berdiri tempat usaha dan tempat tinggal, berdiri bangunan tempat ibadah umat muslim (mushola) untuk kepentingan publik," ungkap Kholid.

Baca juga: BAP DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Kampung Bugis dan Pantai Amal Tarakan

"Oleh karenanya beralasan hukum, klien kami akan mengambil upaya apapun guna mempertahankan hak- haknya sebelum ada kepastian hukum pada lapangan hukum keperdataan, pidana dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana fakta hukum yang kami sampaikan pada angka (6) tersebut diatas dan atau hasil pemeriksaan Makamah Agung, Komisi Judisial dan atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, maka demi tegaknya hukum kami telah mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan penolakan eksekusi kepada Kapolres Metro Bekasi," papar Kholid. 

Menanggapi hal itu, Pengadilan Agama Cikarang menyatakan, penetapan eksekusi terhadap ahli waris sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

"Kita (pengadilan) melakukan eksekusi terhadap suatu keputusan terhadap kekuatan hukum tetap berdasarkam permohonan dari pemohon," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang Saiful, Kamis (14/7/2022).

Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi yang diminta oleh pemohon mengacu pada perundang-undangan. 

Baca juga: Polemik Sengketa Lahan Warga Pancoran dengan PT Pertamina Persero, Ini Kata Wagub DKI Jakarta Ariza

"Jadi, bagi kita sudah melaksanakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya.

"Adapun ada pihak-pihak yang melaporkan, kami kira itu hak mereka. Kiita tetap menjalankan tugas kita sehingga pihak itu bisa diwujudkan sesuai dengan putusan pengadilan dan mahkamah agung," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved