Tetapkan Eksekusi Lahan, Ketua PA Cikarang Dilaporkan Ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Ketua Pengadilan Agama (PA) Cikarang dilaporkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung karena penetapan eksekusi lahan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum ahli waris Anton Bin Amen dan Irem Bin Rokayah, Rahman Kholid melaporkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Cikarang ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung.
Laporan terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran perundangan-undangan, kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan sengketa lahan.
Pelaporan karena penetapan eksekusi riil atas bidang tanah dengan Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr tanggal 14 April 2022 junto nomor: 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr tanggal 31 Mei 2018 dan tanggal 02 Februari 2022, yang terletak di Kampung Tembong Gunung, RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Adapun alasan dari pelaporan itu diantaranya, karena pertama pemberitahuan pelaksanaan eksekusi rill (pengosongan) tertanggal 27 Juni 2022, adalah pelaksanaan untuk yang ketiga kalinya, dimana mana pelaksanaan pada tanggal 19 April 2022 (pelaksanaan kedua) telah ditunda pihak Polres Metro Bekasi.
"Penundaan karena kekhawatiran dugaan salah objek atas lokasi objek eksekusi yang ditunjuk," kata Rahman.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Kawasan Industri Jatake Kondusif, Pihak Alex Cokrojoyo Apresiasi Aparat
Lalu Ketua Pengadilan Agama Cikarang sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga tanah objek eksekusi telah melekat Sertifikat Hak Guna Bangunan I-IGB No. 32/Sukamahi terietak di RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Keempat, adanya Sertifikat HGB 32/Sukamahi yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tertanggal 6 April 1999 dan penguasaan fisik objek tanah sebelum para pemohon eksekusi mendalilkan memiliki alas hak AJB No. 438/2000 tertanggal 22 November 2000.
Baca juga: Kadis Bina Marga Diprotes Terkait Rencana Eksekusi Lahan Warga Cakung
"Kelima, karena pemohon eksekusi mendalilkan memiliki alas hak AJB No. 438/2000 tertanggal 22 November 2000 dan terdapat bukti baru yang kami ketahui bahwasanya alas hak AJB No. 438/2000 yang menjadi dasar gugatan atas perkara Putusan Nomor 0286/Pdt.G/2012/PA.Ckr Nomor 0093/Pdt.G/2015/PA.Ckr jo. 17K/Ag/2017 telah hapus karena menjadi dasar terbitnya AJB Nomor 352/2004 tertanggal 29 April 2004 (peralihan hak dari pemohon eksekusi kepada Haji Sunjaya," paparnya.
"Pemohon eksekusi pernah membuat Laporan terhadap klien kami yaitu laporan polisi Nomor: LP/1909/lll/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Maret 2019, tentang tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 dan atau 385 KUHP dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kholid yang juga Advokat pada Kantor Hukum Rahman Kholid & Partners.
"Oleh karenanya, jelas dan terang bahwasanya terkait dengan objek sengketa harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan umum/pidana.," tegas Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Eksekusi Lahan Untuk Depo LRT di Jatimulya Bekasi Berjalan Mulus
Keenam, katanya putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 0286/Pdt.G/2012/PA.Ckr tanggal 4 April 2012, Jo. Putusan Pengadilan Agama Cikarang dalam perkara perlawanan pihak ketiga/Derden Verzet, Nomor 093/Pdt.G/2015/PA.Ckr tanggal 10 Nopember 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 0107/Pdt.G/2016/PTA Bdg tanggaı 25 April 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 K/Ag/2017 tanggal 27 Maret 2017.
"Tidak ada diktum putusan yang memerlntahkan termohon eksekusi mempunyal kewaftban menyerahkan tanah dan menyatakan bahwa pemohon eksekusi adalah pemilik sah atas objek tanah," jelas Kholid.
Menurutnya Diktum putusan yang memerintahkan melalui eksekusi lelang pada kantor lelang negara telah diterjemahkan Ketua Pengadilan Cikarang dengan Perintah Eksekusi Riil (pengosongan) sehingga ketua pengadilan Agama terkesan telah membuat hukum sendiri.
Sedangkan perkara awal gugatan perceraian dan penetapan harta bersama para pihak (para pemohon suami/isteri) ketua pengadilan agama cikarang dengan tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan Vide pasal 50 Jo pasal 49 UU No. 3/2006 tentang peradilan agama memaksakan diri untuk melaksanakan eksekusi riil atas tanah orang lain yang melekat bukti hükum yang sah dan kuat (sertifikat 32/Sukamahi) a/n PT. Pura Delta Lestari (termohon eksekusi I)