Berita Tangerang
Eksekusi Lahan di Kawasan Industri Jatake Kondusif, Pihak Alex Cokrojoyo Apresiasi Aparat
Dinny Nur Hadiyani berterima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang menyukseskan eksekusi lahan kliennya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan eksekusi sebuah lahan di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (30/3/2022).
Tanah tersebut diketahui milik Alex Cokrojoyo, sesuai Putusan Perdata Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN.Tng.
Eksekusi lahan dikawal oleh aparat TNI-Polri, pemerintah daerah dan pihak lainnya.
"Kami datang ke sini untuk melakukan pengamanan. Pengamanan putusan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kabag Ops Polres Tangerang Kota, AKBP Effi M Zulkifli
Baca juga: Viral karena Hentikan Juru Sita PN Tangerang Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam
Sesudahnya, pihak pengadilan membacakan putusan.
Pembacaan putusan direspons oleh kuasa hukum dari pihak penyewa lahan.
Pada prinsipnya, mereka tak keberatan dengan eksekusi tersebut.
Hanya mereka berharap agar eksekusi tak mengganggu operasional perusahaan mereka.
Dalam kesempatan itu, pekerja dari pihak Alex Cokrojoyo membongkar tembok yang ada sebelumnya di sekitar lahan.
Setelahnya mereka mendirikan tembok baru yang sesuai ketentuan.
Baca juga: Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa Karena Pengadangan
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah, menjelaskan gugatan yang dilakukan pihak penyewa tak mempengaruhi eksekusi lahan.
Sebab pihak pengadilan telah mempelajari gugatan tersebut.
"Gugatan itu sebelum dilakukan eksekusi, oleh pimpinan pengadilan sudah dipelajari, belum ditolak, prosesnya masih berjalan, sudah dipelajari perlawanannya itu. Jadi perlawanan pihak penyewa itu masih bisa diabaikan. Tidak mempengaruhi kegiatan hari ini, penetapan yang dilakukan oleh pengadilan," kata dia.
Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dinny Nur Hadiyani berterima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang menyukseskan eksekusi lahan kliennya.
Baca juga: Belum Terima Uang Ganti Rugi Lahan Sejak 2013, Warga Ancam Blokade Tol Antasari-Depok
"Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Alex Cokrojoyo, mengucapkan terima kasih kepada aparat yang sudah berpartisipasi, sehingga eksekusi hari ini berjalan lancar," ujar Dinny.