Tetapkan Eksekusi Lahan, Ketua PA Cikarang Dilaporkan Ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Ketua Pengadilan Agama (PA) Cikarang dilaporkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung karena penetapan eksekusi lahan
Editor:
Budi Sam Law Malau
Istimewa
Eksekusi lahan yang ditetapkan PA Cikarang berujung dilaporkannya Ketua PA ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Terkait tanah objek eksekusi yang telah melekat Sertifikat Hak Guna Bangunan I-IGB Nomor 32/Sukamahi, pihak Pengadilan Agama enggan berkomentar lebih jauh.
"Kalau terkait materi, saya kira itu tidak perlu dibahas krena sudah diputuskan. Karena tugas Pengadilan Agama itu hanya melaksanakan putusan itu, putusannya seperti apa itulah yang kita eksekusi sesuai dengan putusan itu," katanya.
Menurut dia, putusan tersebut bukan hanya Pengadilan Agama tetapi sudah melalui proses banding dan kasasi. Bahkan sudah ada perlawanan dari penggugat, namun ditolak.
"Karena perlawanan itu ditolak, maka otomatis pengadilan itu harus melaksanakan eksekusi. Jadi, eksekusi itu memberikan hak pihak yang dimenangkan oleh keputusan lembaga peradilan," katanya.