Berita Jakarta
Ombudsman Buka Suara Soal Kasus Sengketa Lahan Milik Pertamina Berujung Bentrokan Warga di Pancoran
Insiden bentrokan di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) ditanggapi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Insiden bentrokan di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) ditanggapi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Disebut Ombudsman, bentrokan terjadi antara warga dengan pihak BUMN yakni Pertamina yang memanfaatkan ormas untuk mengamankan aset mereka.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Teguh mengatakan, jika tujuannya adalah mengamankan aset, Pertamina harusnya melihat sisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Redam Perselisihan Soal Lahan PT Pertamina dengan Warga Pancoran, Pemprov DKI Bakal Cari Solusi
• Polemik Sengketa Lahan Warga Pancoran dengan PT Pertamina Persero, Ini Kata Wagub DKI Jakarta Ariza
• Bentrokan Berdarah Masalah Lahan di Pancoran, Pasar Minggu Jaksel, Begini Penjelasan Pertamina
Pertamina juga seharusnya tak menggunakan tenaga ormas yang sama sekali nihil diskresi lakukan pengamanan terlebih dengan kekerasan.
"Jika tujuannya pengamanan maka Pertamina harusnya merujuk pada Tupoksi Polri yang salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)"
"dan tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Lebih lanjut, Ombudsman meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut.

Dua kelompok massa terlibat bentrok di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) malam. (Istimewa)
Seperti, bagaimana pola hubungan kerjasama mereka, dan sumber pendanaan atas kesepakatan antar kedua pihak.
Menurut Teguh, hal ini semata untuk memastikan bentrokan itu tak didanai dari anggaran BUMN hingga memicu konflik horizontal.
"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," tuturnya.
Ia menyebut Pertamina sebenarnya bisa bekerjasama mengamankan aset vital mereka dengan minta bantuan polisi.
Sebagaimana ketentuan PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yakni jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
"Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," pungkas Teguh.