Berita Video
Kasus Sengketa Lahan Salembaran Disidangkan PN Jakut di Area PIK 2
“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang kasus sengketa lahan dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt. Utr digelar langsung di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, Jumat (13/5/2022).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sidang tersebut merupakan perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.
Masing-masing pihak pun saling menunjukan lahan berikut dengan batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali menunjukan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.
“Sebelas selatan yang ada bambu letaknya di sana. Sebelah sanannya itu lahan kami. Punya kami sampai empang ini saja. Tidak sampai ke jalan. Total luasnya, 11.350 meter persegi,” kata Stefanus.
Sementara, Barnabas Imam Setiyono selaku kuasa hukum Tonny Permana pun menunjukan batas lahan milik kliennya. Tak hanya Barnabas, dua saksi yang dihadirkan mereka yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid pun menunjukan lahan dan batas-batasnya secara rinci kepada majelis hakim. Bahkan, mereka membuka peta lokasi dalam gambar plot lahan.
Baca juga: Akhmad Marjuki Waswas pada Hepatitis Akut, Namun Terapkan PTM 100 Persen di Kabupaten Bekasi
Usai persidangan, Barnabas heran, pihak Ahmad Ghozali tak bisa menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim perihal lahan yang diklaim milik mereka. Sebab, sebagai pemilik, mereka harusnya mengetahui persis posisi lahan itu.
“Pihak penggugat itu hanya menunjukan secara global saja tidak spesifik. Mereka hanya menjelaskan hanya luas 11.350 meter persegi berdasarkan girik mereka,” kata Barnabas.
Sebaliknya, pihak Tonny Permana bisa menjelaskan secara rinci soal batas lahan milik mereka. Bahkan, setifikat lahan milik Tonny Permana yang berada di kawasan PIK 2 itu ditunjukkan.
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi. Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.
“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tambah Barnabas.
Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya menggungkapkan keheranan melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha tersebut. Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 silam, selaku pemilik, belum melakukan perubahan apa pun. Namun, dalam sidang lokasi itu, Barnabas menyebutkan, sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam/empang.
“Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun Rukan. Dan pak Tonny Permana pun tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian” imbuh Barnabas.
Baca juga: Mahasiswa di Bogor Nekat Jadi Polisi Gadungan karena Bercita-cita Menjadi Polisi
Sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar. Seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi sidang oleh petugas keamanan setempat.
Bahkan, seluruh pihak dalam rombongan persidangan lapangan sempat adu argumen dengan petugas keamanan di kawasan PIK 2. Perdebatan itu berlangsung sekitar 15 menit. Alhasil, petugas keamanan memperbolehkan pemilik kuasa dan majelis hakim beserta dua orang saksi untuk menuju lahan sengketa.