Berita Video

Kasus Sengketa Lahan Salembaran Disidangkan PN Jakut di Area PIK 2

“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar

Editor: Ahmad Sabran

Adu argumen ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada Jumat (25/3/2022) lalu, sidang yang rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan juga urung dilaksanakan. Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan tersebut berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.

"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto saat itu.

Seperti diketahui, perkara ini kepemilikan tanah ini mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang PIK 2). Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang disebut pihak Tonny adalah palsu. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Sengketa Lahan Digelar Langsung di Kawasan PIK 2

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved