Abraham Samad: KPK Tak Bisa Diharapkan Jika Tidak Usut Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Pintauli

Abraham mengatakan, langkah tersebut bukan hanya boleh dilakukan KPK, tapi juga oleh aparat penegak hukum (APH) lain.

Kompas.com
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar, ditindaklanjuti. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar, ditindaklanjuti.

Abraham mengatakan, langkah tersebut bukan hanya boleh dilakukan KPK, tapi juga oleh aparat penegak hukum (APH) lain, seperti kejaksaan maupun kepolisian.

"KPK harus berinisiatif. Lembaga KPK berinisiatif melakukan pemeriksaan pelanggaran pidananya."

Baca juga: Zulhas Bagikan Minyak Goreng Sambil Minta Emak-emak Pilih Putrinya, Legislator PKS Nilai Tak Etis

"Atau, kalau tidak KPK menyerahkan pelanggaran pidananya pada APH," kata Abraham kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Meski Lili telah mengundurkan diri, Abraham meminta KPK maupun APH lainnya untuk memeriksa Lili Pintauli terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi."

Baca juga: Belum Pilih Menteri PANRB Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo, Jokowi: Masih Berduka

"Oleh karana itu walau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tetap dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Dia pun meminta KPK berlaku adil dalam melakukan penegakan hukum.

Jika tidak, kata Abraham, artinya KPK tidak bisa diharapkan.

Baca juga: Zulhas Kampanyekan Putrinya Saat Bagikan Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja

"Jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai."

"Kalau begitu, itu jadi preseden buruk, dan ini menunjukan kalau ternyata dia cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap tindak pidananya."

"Berarti KPK betul-betul sama sekali sudah tidak bisa diharapkan," bebernya.

Baca juga: Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Ditunjuk PBNU Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Abraham mengatakan, hal itu agar masyarakat bisa percaya terhadap komitmen KPK yang tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"Kalau KPK menganggap pengunduran diri dia itu sudah selesai, maka rakyat tidak percaya lagi KPK."

"Dianggap KPK menyembunyikan sesuatu, membela, menyembunyikan sesuatu apa yang terjadi pada komisioner," tuturnya.

Sidang Etik Dihentikan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Baca juga: ACT Rayu Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Boeing Kelola Dana CSR

Keputusan Dewas ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Baca juga: ACT Diduga Pakai Dana Rp138 Miliar Milik Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 untuk Bayar Gaji

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Puan Maharani kepada Fraksi PDIP: Turun ke Lapangan, Rakyat Menunggu, Partai Ini Masih Dibutuhkan

Jokowi juga telah menandatangani surat pengunduran diri Lili.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin (11/7/2022).

Jokowi, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri Lili, yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK.

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK,” jelasnya.

Baca juga: ACT Pangkas 20 Persen Uang Donasi, Bisa Kantongi Rp12 Miliar Tiap Bulan

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar digosipkan mundur dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurul Ghufron, rekan sejawat Lili sesama pimpinan KPK, mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

Ghufron mengatakan, Lili masih berada di luar kota, sehingga belum bisa menanyakan isu itu langsung kepada Lili.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 156, di Jawa Cuma Ada Tiga

“Yang bersangkutan (Lili Pintauli) masih ke luar kota. Nanti saya konfirmasi setelah jumpa,” kata Ghufron saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Lili juga dikabarkan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada sesama pimpinan lain, tapi Ghufron mengaku belum pernah melihat surat itu.

"Saya belum menerima (surat pengunduran diri) atau belum pernah melihat,” akunya.

Baca juga: PROFIL Almarhum Tjahjo Kumolo, Menteri Jokowi yang Tak Pernah Tergeser

Lili Pintauli menjadi sorotan karena diduga melanggar etiknya menerima fasilitas akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.

Ghufron menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada Dewas KPK.

Baca juga: Bakal Disidang Etik pada 5 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digosipkan Mundur

“Kami pimpinan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Dewas."

"Dan karenanya mempersilakan Dewas untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan,” ucap Ghufron.

Hari Ini Disidang Etik

Hari ini Dewas KPK membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya ke Kantor Dewas berkaitan dengan sidang Lili, Firli hanya tertawa.

"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.

Baca juga: Rakit Sejumlah Senjata, Pistol yang Dipakai Yamagami Tetsuya Membunuh Shinzo Abe Paling Mematikan

Dewas KPK menskors sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB.

Setelah itu, sidang akan dibuka untuk umum.

Baca juga: Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Bentuk Majelis Etik untuk Berikan Sanksi kepada ACT

"Sidang sudah dibuka, tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00."

"Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00."

"Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Gara-gara Kasus ACT, Masyarakat Kini Lebih Berhati-hati Berdonasi kepada Lembaga Kemanusiaan

Haris mengatakan, setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," jelasnya.

Pantauan Tribunnews, Lili tiba di kantor Dewas KPK sekira pukul 10.10 WIB.

Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Donasi, Deputi Bidang Pengumpulan Baznas: Ini Tragedi

Namun, Lili tidak masuk ke Kantor Dewas melalui pintu depan, seperti empat anggota Dewas.

Lili lebih memilih lewat pintu samping, sehingga kehadirannya mengecoh beberapa awak media yang menunggunya di pintu depan Kantor Dewas KPK.

Lili yang mengenakan kerudung merah dibuntuti oleh ajudannya, Oktavia Dita Sari.

Baca juga: Muhadjir Effendy Minta Perbedaan Hari Raya Iduladha Tahiun Ini Tidak Perlu Diributkan

Lili tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.

Sidang seharusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan lalu, tapi Lili mangkir karena mengikuti agenda KPK di Bali.

"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin 11 Juli 2022."

Baca juga: Dino Patti Djalal Sarankan Jokowi Tunjuk Utusan Khusus untuk Fokus Urus Perdamaian Rusia-Ukraina

"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris, Senin (11/7/2022).

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Salah satu pihak yang diklarifikasi adala Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022) lalu.

Baca juga: Muhadjir Effendy: Iduladha Momen Bangkitkan Empati kepada Saudara Kita yang Kurang Beruntung

Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya, Oktavia Dita Sari.

Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Di antaranya, bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.

Baca juga: Selewengkan Dana CSR Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610, Petinggi ACT Terancam Dibui 20 Tahun

Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Baca juga: Nama Airlangga Hartarto Tak Masuk Daftar Usulan Capres di Rakerda PAN Jawa Timur, KIB Solid?

Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved