Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Bentuk Majelis Etik untuk Berikan Sanksi kepada ACT
Ia menyampaikan, pembentukan majelis kode etik perlu dibentuk menyusul adanya kasus ACT.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Perhimpunan Filantropi Indonesia bakal memberikan sanksi kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang diduga menyelewengkan donasi masyarakat.
"Nanti tindakan itu (sanksi) akan ada setelah terbentuknya majelis etik," kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar, dalam diskusi daring bertajuk 'Polemik Pengelolaan Dana Filantropi' di kanal YouTube Survei Kedai Kopi, Sabtu (9/7/2022).
Ia menyampaikan, pembentukan majelis kode etik perlu dibentuk menyusul adanya kasus ACT.
Kode etik Filantropi Indonesia baru disahkan oleh rapat umum anggota pada 2021 lalu.
"Karena adanya isu kemarin, ACT, perlu nih kita mengakselerasi mandat yang ada di kode etik itu, untuk pembentukan majelis kode etik Filantropi Indonesia," jelas Rizal.
Rizal menambahkan, majelis ini bakal diisi oleh orang-orang berkompeten dan independen.
Baca juga: ATURAN Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Baru Divaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR
Pembentukan ini nantinya bakal dibahas dan disahkan melalui rapat umum anggota.
"Majelis ini nantinya bakal diisi oleh orang orang yang berkompeten terkait filantropi dan mereka yang independen."
"Dan mereka inilah setelah dibentuk dan disahkan rapat umum anggota, mereka yang berhak melakukan tindakan dan rekomendasi terkait dengan apa yang terjadi," jelas Rizal.
Baca juga: ATURAN Lengkap Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Kode etik filantropi, lanjut Rizal, memang memandatkan adanya pembentukan majelis etik. Nantinya, majelis etik akan menampung keluhan-keluhan.
"Tidak hanya keluhan dengan anggota Filantrop Indonesia, tetapi juga masyarakat umum dari publik."
"Jadi siapapun yang mereka mau berkeluh kesah dan dikritik, itu bisa nanti melalui majelis etik di Filantropi Indonesia," bebernya. (Igman Ibrahim)