Virus Corona
ATURAN Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Baru Divaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR
Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juli 2022 ini, berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, hingga waktu yang ditentukan kemudian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.Â
Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juli 2022 ini, berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Surat edaran ini sekaligus mencabut SE 18/2022. Berikut ini aturan lengkap Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19:Â
Protokol
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;
b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dinkes DKI Klaim Kasus Covid19 di Jakarta Terkendali, Angka BOR Hanya 7 Persen |
![]() |
---|
Dalam Seminggu 6 Warga Jakarta Meninggal karena Covid19, Dinkes: Pengaruh dari Cuaca |
![]() |
---|
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|