Virus Corona
ATURAN Lengkap Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juli 2022 ini, berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, hingga waktu yang ditentukan kemudian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juli 2022 ini, berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Surat edaran ini sekaligus mencabut SE 19/2022 dan Addendum SE 19/ 2022.
Berikut ini aturan lengkap Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19:
Protokol
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara:
i. Soekarno Hatta, Banten;
ii. Juanda, Jawa Timur;
iii. Ngurah Rai, Bali;
iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
viii. Kualanamu, Sumatera Utara;