Virus Corona

ATURAN Lengkap Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juli 2022 ini, berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, hingga waktu yang ditentukan kemudian.

YouTube@ BNPB Indonesia
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.  

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juli 2022 ini, berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Surat edaran ini sekaligus mencabut SE 19/2022 dan Addendum SE 19/ 2022.

Berikut ini aturan lengkap Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

Protokol

1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara:

i. Soekarno Hatta, Banten;

ii. Juanda, Jawa Timur;

iii. Ngurah Rai, Bali;

iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;

viii. Kualanamu, Sumatera Utara;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved