ACT Pangkas 20 Persen Uang Donasi, Bisa Kantongi Rp12 Miliar Tiap Bulan

ACT mampu mengumpulkan uang donasi hingga Rp60 miliar setiap bulan. Uang itulah yang dipangkas oleh pengurus ACT.

wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedikitnya memangkas 20 persen donasi yang dikumpulkan setiap bulan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedikitnya memangkas 20 persen donasi yang dikumpulkan setiap bulan.

Alhasil, uang yang dikantongi ACT bisa mencapai Rp12 miliar per bulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ACT mampu mengumpulkan uang donasi hingga Rp60 miliar setiap bulan. Uang itulah yang dipangkas oleh pengurus ACT.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60.000.000.000 setiap bulannya."

"Dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen, atau Rp6.000.000.000 sampai dengan Rp12.000.000.000," ungkap Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan menjelaskan jumlah itu didapatkan ACT dari hasil mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.

Baca juga: ATURAN Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Baru Divaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR

Di antaranya, Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

Ia menuturkan, uang hasil pemangkasan ACT itu dipakai untuk keperluan pembayaran gaji pengurus hingga dana operasional yayasan.

"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan."

"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," jelas Ramadhan.

Ahyudin Diperiksa

Bekas Presiden ACT Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Usai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.

"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.

Baca juga: ATURAN Lengkap Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved