Selewengkan Dana CSR Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610, Petinggi ACT Terancam Dibui 20 Tahun

Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Ahyudin dan Ibnu Khajar, petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga menyelewengkan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ahyudin dan Ibnu Khajar, petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga menyelewengkan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik."

Baca juga: Hasil Autopsi Ungkap Shinzo Abe Meninggal karena Kehabisan Darah Usai Ditembak dari Jarak Dekat

"Dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," ucapnya.

Namun begitu, Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dipakai untuk Bayar Gaji

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana sosial Rp138 miliar milik keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Lion Air JT-610 merupakan penerbangan dari Jakarta menuju Pangkalpinang. Pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 silam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pada 18 Oktober 2018 lalu.

"Di mana total dana sosial atau CSR sebesar Rp138.000.000.000," ungkap Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, dugaan penyimpangan itu terjadi di era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar, yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: ATURAN Lengkap Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved