Sidang Etik Dihentikan Dewan Pengawas KPK karena Mengundurkan Diri, Lili Pintauli Tak Minta Maaf

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bakal menyerahkan salinan putusan etik itu kepada Lili.

Biro Humas KPK via Kompas.com
Tak ada permintaan maaf dari Lili Pintauli Siregar, saat menerima keputusan Dewan Pengawas KPK menghentikan sidang etik dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi ajang MotoGP Mandalika. 

Ghufron menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada Dewas KPK.

Baca juga: Bakal Disidang Etik pada 5 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digosipkan Mundur

“Kami pimpinan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Dewas."

"Dan karenanya mempersilakan Dewas untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan,” ucap Ghufron.

Hari Ini Disidang Etik

Hari ini Dewas KPK membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya ke Kantor Dewas berkaitan dengan sidang Lili, Firli hanya tertawa.

"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.

Baca juga: Rakit Sejumlah Senjata, Pistol yang Dipakai Yamagami Tetsuya Membunuh Shinzo Abe Paling Mematikan

Dewas KPK menskors sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB.

Setelah itu, sidang akan dibuka untuk umum.

Baca juga: Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Bentuk Majelis Etik untuk Berikan Sanksi kepada ACT

"Sidang sudah dibuka, tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00."

"Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00."

"Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Gara-gara Kasus ACT, Masyarakat Kini Lebih Berhati-hati Berdonasi kepada Lembaga Kemanusiaan

Haris mengatakan, setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved