Sidang Etik Dihentikan Dewan Pengawas KPK karena Mengundurkan Diri, Lili Pintauli Tak Minta Maaf
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bakal menyerahkan salinan putusan etik itu kepada Lili.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tak ada permintaan maaf dari Lili Pintauli Siregar, saat menerima keputusan Dewan Pengawas KPK menghentikan sidang etik dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi ajang MotoGP Mandalika.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili usai pembacaan putusan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Penghentian persidangan sudah dimusyawarahkan oleh Dewas KPK.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 158, Cuma Ada Satu di Jawa
Pengunduran diri Lili didasari surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lili kini bukan lagi komisioner komisi anti-korupsi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bakal menyerahkan salinan putusan etik itu kepada Lili.
Baca juga: Pembacaan Putusan Sidang Etik Lili Pintauli, Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas KPK
Salinan putusan juga bakal diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada Sekretaris Dewas, nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," papar Tumpak.
Sidang Etik Dihentikan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Baca juga: ACT Rayu Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Boeing Kelola Dana CSR
Keputusan Dewas ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Baca juga: ACT Diduga Pakai Dana Rp138 Miliar Milik Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 untuk Bayar Gaji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dokumentasi-lili-pintauli-siregar.jpg)