ACT Disorot
Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Lembaga Serupa ACT Diperiksa Ulang Kemensos
Terkait hal itu Kemensos juga menyisir dan memeriksa kembali izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh lembaga sejenis seperti ACT.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Sosial secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT di Tahun 2022, Selasa (5/7/2022).
Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan dengan menyelewengkan dana kemanusiaan yang dilakukan ACT.
Terkait hal itu Kemensos juga menyisir dan memeriksa kembali izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh lembaga sejenis seperti ACT.
"Kami akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar apa yang terjadi pada ACT, tidak terulang kembali," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dikutip dari laman Kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya jika dalam penyisiran ada yayasan yang memotong pengumpulan dana melebihi ketentuan dan melanggar aturan, Kemensos juga akan mencabut izinnya.
Seperti diketahui pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Yayasan ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Ada Dugaan Penyelewengan Dana, Politisi PSI Desak Pemprov DKI Umumkan Anggaran Kerja Sama dengan ACT
Menurut Muhadjir Effendy selain pencabutan izin PUB, juga masih ada kemungkinan sanksi lebih lanjut bagi ACT, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemensos.
"Jadi alasan kita mencabut, dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, di laman Kemensos.go.id.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen, dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.
Baca juga: Izin Usahanya Dicabut, Kantor ACT Tangerang Sepi dari Aktivitas
Sedangkan dari hasil klarifikasi, kata Muhadjir, Presiden ACT lbnu Khajar mengakui bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang yang diberikan masyarakat, sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Selain itu katanya dalam ketentuan, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat, tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat sehingga mencabut izin PUB Yayasan ACT.
Selanjutnya, kata Muhadjir, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar apa yang terjadi pada ACT, tidak terulang kembali.
Baca juga: Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Ia menjelaskan pada Selasa (5/72022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
