Suap Izin Usaha Tambang

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming yang Tidak Terima Ditetapkan Tersangka

Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani Maming berencana mempraperadilamnkan KPK karena status tersangkanya. KPK klaim siap hadapi.

istimewa
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming berencana mempraperadilankan KPK terkait kasus tersangka yang diterimanya atas kasus korupsi izin usaha tambang di TanaH Bumbu. Atas hal ini, KPK mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani Maming.  

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum saat menetapkan Mardani Maming, selaku mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dugaan suap izin usaha tambang.

Menurut Ali, pihaknya memiliki alat bukti cukup dalam menetapkan Mardani Maming sebagi tersangka pada Rabu 22 Juni lalu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan, terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap menghadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6/2022). 

Ali menuturkan, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan dengan Mardani Maming di meja hijau. 

"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," beber Ali. 

Baca juga: Bendum PBNU Mardani Maming Tersangka, Gus Nadirs: Sebaiknya Dinonaktifkan demi Jaga Marwah Masyayikh

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).

Gugatan dilayangkan lantaran KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno hari ini.

Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming.

"Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya," jelasnya. 

Sebelumnya pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya Praperadilan guna menggugurkan status tersangka kliennya.

"Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan," ucap dia.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Baca juga: Dijadikan Tersangka oleh KPK, Mardani Maming: Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi

Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut.

Baca juga: KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri, Pihak Imigrasi Bilang Statusnya Sudah Tersangka

Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait hal ini Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi tersangka kasus suap korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan yakni Mardani H Maming.

Hal tersebut disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua BPP HIPMI ini sendiri  berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mempersiapkan bukti yang diperlukan.

Baca juga: Mardani Maming: Hipmi akan Jadi Barometer di 2024, tapi Jokowi Jangan Cepat-cepat Meninggalkan Kita

PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani H Maming

“Alangkah baiknya disamping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani H Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman.

Warga NU ini mengaku, sangat prihatin jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendum. 

“Saya sebagai warga NU, mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri, kami sebagai warga NU merasa prihatin,” papar Gus Luqman.

Baca juga: Mardani Maming: Hipmi akan Jadi Barometer di 2024, tapi Jokowi Jangan Cepat-cepat Meninggalkan Kita

Gus Luqman berharap, Mardani Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini.

Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai Bendum. 

“Tapi kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri ya tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” kata Gus Luqman.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved