Berita Nasional

Bendum PBNU Mardani Maming Tersangka, Gus Nadirs: Sebaiknya Dinonaktifkan demi Jaga Marwah Masyayikh

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Editor: Feryanto Hadi
Facebook@BPPHipmi
Ketua Umum (HIPMI) sekaligus Bendahara Umum PBNU dan politisi PDI perjuangan Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Tokoh Nahdlatul Ulama, Nadirsyah Hosen prihatin dengan penetapan tersangka Mardani H Maming.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Gus Nadirs berharap, kasus itu tidak menjadi kado buruk jelang perayaan satu abad NU.

"Semoga ini bukan kado yang “menyesakkan hati” menjelang 1 Abad NU. Indonesia negara hukum. Silakan diproses sesuai aturan main tanpa intervensi pihak manapun. Yang bersangkutan berhak juga membela diri," tulis Gus Nadirs dikutip dari Twitter pribadinya, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: KPK Belum Jelaskan Kasus Terkait Pemeriksaan Bendum PBNU

Baca juga: Prabowo Satu-satunya Capres yang Didukung Parpol, Tak Seperti Sosok Lain yang Diusung Relawan

Meski demikian, ia meminta sebaiknya Mardani dinonaktifkan dari kepengurusan PBNU demi menjaga marwah para masyayikh.

"Tapi sebaiknya non-aktif dulu dari PBNU untuk menjaga marwah Jam’iyah dan para masyayikh," ungkapnya

Berita sebelumnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.

Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kerap Berseberangan, Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Salam Komando di Rakernas PDIP

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, adiknya, Rois Sunandar, juga turut dicegah ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang, terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," jelas Ali.

Baca juga: Puan Maharani Bilang Rakenas PDIP Berpotensi Bahas Capres 2024

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved