KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri, Pihak Imigrasi Bilang Statusnya Sudah Tersangka
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terkait dugaan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Hari Ini Gelar Rapimnas, PKS Bakal Tentukan Arah Koalisi, Capres Belum Final
Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Selatan itu dicegah sebagai tersangka.
"Tersangka," ujar Nursaleh.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
Baca juga: Gerindra dan PKB Sepakat Kerja Sama di Pilpres 2024, Cak Imin: Visi Misi Kami Sama
Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan, dan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, KPK memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.
Baca juga: PKB dan Gerindra Kerja Sama, Sekjen PKS: Selama Janur Belum Melengkung, Semua Bisa Terjadi
Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.
Baca juga: Cak Imin Sindir Zulhas yang Kaget Harga Kebutuhan Pokok Naik, Waketum PAN: I Love You Full
KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.
Baca juga: Polri Bakal Bikin Polres Khusus di Ibu Kota Nusantara, Kapolresnya Jenderal Bintang Satu
Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.