KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri, Pihak Imigrasi Bilang Statusnya Sudah Tersangka
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
Isinya, tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam persidangan juga terungkap Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Dukunglah Saya Sebagai Gubernur Jateng, Itu Jauh Lebih Penting dan Paling Dibutuhkan
"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu."
"Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang."
"Dari berbagai informasi, entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," papar Alex beberapa waktu lalu. (Ilham Rian Pratama)