KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri, Pihak Imigrasi Bilang Statusnya Sudah Tersangka

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.

Facebook@BPPHipmi
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Isinya, tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam persidangan juga terungkap Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Dukunglah Saya Sebagai Gubernur Jateng, Itu Jauh Lebih Penting dan Paling Dibutuhkan

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu."

"Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang."

"Dari berbagai informasi, entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," papar Alex beberapa waktu lalu. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved