Predator Anak

Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Asosiasi Advokat Tak Puas Tuntut Dikebiri

Predator anak atau pemerkosa balita di Karawang yang hanya divonis 11 tahun penjara mmembuat AAI tidak puas dan tuntut dikebiri

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
freepik
Ilustrasi pemerkosaan anak 

"Tuntutan jaksa kemarin konsisten 13 tahun, tinggal menunggu putusan hakim saja. Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan batin," ungkapnya.

Sejauh ini, dia dan istrinya mendapat banyak dukungan moral dari sejumlah aktivis dan lembaga.

"Mudah-mudahan nanti hasil sidang menambah suntikan moral saya dan keluarga. Saya harap Pengadilan Negeri Karawang menghukum pelaku maksimal sesuai perbuatannya,"katanya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved