Predator Anak
Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Asosiasi Advokat Tak Puas Tuntut Dikebiri
Predator anak atau pemerkosa balita di Karawang yang hanya divonis 11 tahun penjara mmembuat AAI tidak puas dan tuntut dikebiri
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
"Tuntutan jaksa kemarin konsisten 13 tahun, tinggal menunggu putusan hakim saja. Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan batin," ungkapnya.
Sejauh ini, dia dan istrinya mendapat banyak dukungan moral dari sejumlah aktivis dan lembaga.
"Mudah-mudahan nanti hasil sidang menambah suntikan moral saya dan keluarga. Saya harap Pengadilan Negeri Karawang menghukum pelaku maksimal sesuai perbuatannya,"katanya. (MAZ)
Rekomendasi untuk Anda