Predator Anak
Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Asosiasi Advokat Tak Puas Tuntut Dikebiri
Predator anak atau pemerkosa balita di Karawang yang hanya divonis 11 tahun penjara mmembuat AAI tidak puas dan tuntut dikebiri
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tidak puas atas putusan atau vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang terhadap MRD (20) pelaku pemerkosaan balita di Karawang, Jawa Barat.
AAI mendesak agar MRD juga dihukum kebiri.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Yonathan Andre Baskoro mengatakan predator anak di Kabupaten Karawang itu harus dihukum berat seperti kebiri.
Hal itu katanya sangat perlu dilakukan MRD tidak bisa mengulangi perbuatannya lagi ke depannya.
"Kami rasa kurang tegas hanya dibui 11 tahun penjara. Sebab harus juga dihukum kebiri," ujar Yonathan Kamis (23/6/2022).
Menurut dia, maraknya kasus predator anak salah satu penyebabnya karena faktor hukuman yang diberikan relatif ringan.
Baca juga: Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Ayu Wulandari Karena Sakit Hati, Pelaku Selalu Ditolak Cintanya
Sehingga kata dia peristiwa serupa seringkali terjadi.
"Kalau kita tarik kebelakang kenapa sampulnya bisa terulang, itu ternyata dari perspektif hukum kita lihat jauh dari kata jera. Karena hukumannya bisa ditawar dengan berbagai pertimbangan segala macam," ucapnya
Apalagi, katanya korban pelecehan seksual ini masih balita dan korban akan memiliki traumatis mendalam.
Bahkan menurutnya korban akan sangat sulit menjalani proses tumbuh kembangnya.
Baca juga: Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan dengan Modus Posting Loker di Medsos
"Saya tegaskan lagi vonis 11 tahun ini jauh dari harapan seluruh bangsa. Dimana ini korban adalah balita yang masa depannya bisa dibilang hancur seketika," tegasnya.
Menurutnya lembaga peradilan Karawang mesti menerapkan hukuman kebiri terhadap MRD, sesuai aturan yang ada.
Langkah itu juga dalam upaya menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Seharusnya, pelaku predator anak ini ditindak dengan hukum yang seberat-beratnya. Hukuman maksimal predator anak yakni maksimal 15 tahun, dan setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun itu harus dikebiri selama dua tahun. Seharusnya hukum kita melakukan ini," paparnya.
Baca juga: Setelah Bikin Laporan Polisi, Perawat Korban Pemerkosaan Driver Gocar Jalani Visum
Yonathan mengatakan hukuman kebiri bukan untuk balas dendam.
Tetapi merupakan langkah preventif agar yang dilakukan pelaku tidak terulang lagi.
Seperti diketahui MRD (20), terdakwa kasus pemerkosaan balita di Karawang, Jawa Barat, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Terdakwa diputus 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider penjara 6 bulan," katanya dalam persidangan.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menuturkan dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.
"Visum dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir vagina korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," kata Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.
Akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.
Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak Gunakan Harta Korban untuk Biaya Hidup
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dimana Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada terdakwa.
Baca juga: Berpindah-pindah Tempat Persembunyian, Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak Ditangkap
Setelah vonis dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding.
Majelis hakim memberi waktu satu minggu.
Atas putusan hakim itu, pihak keluarga mengapresiasinya.
Baca juga: Miris, Bocah Jalanan Lakukan Pelecehan Pada Pengendara Motor Wanita
Putusan hakim dinilai maksimal atau tidak jauh dari tuntutan jaksa 13 tahun.
"Kami bersyukur, pelaku dapat hukuman setimpal. Walaupun tetap itu sangat membuat kami terpukul dan anak kami trauma," kata keluarga korban.
Keluarga korban perbuatan asusila di Karawang, Jawa Barat meminta pelaku dihukum berat saat putusan majelis hakim pekan depan.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di JPO Kuningan Timur, Diamankan Polsek Mampang Prapatan
Pasalnya, anak mereka yang berusia empat tahun itu mendapatkan perbuatan asusila atau pencabulan oleh pelaku berinsial MRD (20) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Pelaku memanfaatkan aksi biadabnya, saat kedua orangtua korban sedang menjalani perawatan medis paska operasi di rumah sakit.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban bermain ke rumahnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Ayu Wulandari Karena Sakit Hati, Pelaku Selalu Ditolak Cintanya
Kelakuan keji tak bermoral pelaku, terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Menurut ayah korban, menjelaskan peristiwa terjadi saat dirinya sedang menjalani perawatan medis, karena operasi kencing batu yang sudah lama dideritanya.
"Istri yang biasa menjaga anak, saat kejadian menitipkan korban kepada tantenya di rumah, karena selama saya sakit istri menjaga dan merawat saya di rumah sakit," katanya.
Saat itu, lanjut dia, tante korban hendak menjemput kakak korban yang masih SD, karena waktunya pulang sekolah.
Baca juga: Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Profesional
Korban tidak ikut tantenya menjemput sang kakak, tapi memilih untuk main ke rumah pelaku yang memang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
"Memang biasa dari dulu juga anak saya akrab main di rumah pelaku. Entah kenapa kok dia tega berbuat begitu sama anak saya," sedihnya.
Dikatakannya, masih dihari yang sama, sore harinya saat korban hendak dimandikan, tiba-tiba menangis dan mengaku merasakan perih dibagian intimnya.
Baca juga: VIDEO Penggerebekan Pelaku Pemerkosaan di Ciputat, Tangsel, Polisi: Ayah Tiri Cabuli Anak Kelas 6 SD
"Tantenya heran dan mengadu sama istri, terkait apa yang diraskan anak saya saat mandi," ungkapnya.
Karena tidak mau ambil resiko dia menyuruh istri pulang dan membuat laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2021 malam. Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang, hasilnya tak disangka.
Lalu langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang beserta bukti laporan dan visum.
"Dari hasil penyelidikan pelaku ternyata tetangga sendiri yang sudah dianggap keluarga. Hingga kasusnya berjalan ke pengadilan, nah pekan besok sidang putusan hakim," jelas dia.
Baca juga: Berpindah-pindah Tempat Persembunyian, Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak Ditangkap
Baca juga: KRONOLOGI Siswi SMP Menjadi Korban Pemerkosaan Sepuluh Pria di Waktu dan Lokasi yang Berbeda-beda
Dia menambahkan, dalam persidangan jaksa menuntut pelaku 13 tahun penjara. Sidang pekan depan merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.
"Tuntutan jaksa kemarin konsisten 13 tahun, tinggal menunggu putusan hakim saja. Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan batin," ungkapnya.
Sejauh ini, dia dan istrinya mendapat banyak dukungan moral dari sejumlah aktivis dan lembaga.
"Mudah-mudahan nanti hasil sidang menambah suntikan moral saya dan keluarga. Saya harap Pengadilan Negeri Karawang menghukum pelaku maksimal sesuai perbuatannya,"katanya. (MAZ)