Predator Anak
Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Asosiasi Advokat Tak Puas Tuntut Dikebiri
Predator anak atau pemerkosa balita di Karawang yang hanya divonis 11 tahun penjara mmembuat AAI tidak puas dan tuntut dikebiri
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Tetapi merupakan langkah preventif agar yang dilakukan pelaku tidak terulang lagi.
Seperti diketahui MRD (20), terdakwa kasus pemerkosaan balita di Karawang, Jawa Barat, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Terdakwa diputus 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider penjara 6 bulan," katanya dalam persidangan.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menuturkan dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.
"Visum dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir vagina korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," kata Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.
Akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.
Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak Gunakan Harta Korban untuk Biaya Hidup
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dimana Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada terdakwa.
Baca juga: Berpindah-pindah Tempat Persembunyian, Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak Ditangkap
Setelah vonis dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding.
Majelis hakim memberi waktu satu minggu.
Atas putusan hakim itu, pihak keluarga mengapresiasinya.
Baca juga: Miris, Bocah Jalanan Lakukan Pelecehan Pada Pengendara Motor Wanita
Putusan hakim dinilai maksimal atau tidak jauh dari tuntutan jaksa 13 tahun.
"Kami bersyukur, pelaku dapat hukuman setimpal. Walaupun tetap itu sangat membuat kami terpukul dan anak kami trauma," kata keluarga korban.
Keluarga korban perbuatan asusila di Karawang, Jawa Barat meminta pelaku dihukum berat saat putusan majelis hakim pekan depan.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Wanita di JPO Kuningan Timur, Diamankan Polsek Mampang Prapatan