Predator Anak
Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Asosiasi Advokat Tak Puas Tuntut Dikebiri
Predator anak atau pemerkosa balita di Karawang yang hanya divonis 11 tahun penjara mmembuat AAI tidak puas dan tuntut dikebiri
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Pasalnya, anak mereka yang berusia empat tahun itu mendapatkan perbuatan asusila atau pencabulan oleh pelaku berinsial MRD (20) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Pelaku memanfaatkan aksi biadabnya, saat kedua orangtua korban sedang menjalani perawatan medis paska operasi di rumah sakit.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban bermain ke rumahnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Ayu Wulandari Karena Sakit Hati, Pelaku Selalu Ditolak Cintanya
Kelakuan keji tak bermoral pelaku, terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Menurut ayah korban, menjelaskan peristiwa terjadi saat dirinya sedang menjalani perawatan medis, karena operasi kencing batu yang sudah lama dideritanya.
"Istri yang biasa menjaga anak, saat kejadian menitipkan korban kepada tantenya di rumah, karena selama saya sakit istri menjaga dan merawat saya di rumah sakit," katanya.
Saat itu, lanjut dia, tante korban hendak menjemput kakak korban yang masih SD, karena waktunya pulang sekolah.
Baca juga: Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Profesional
Korban tidak ikut tantenya menjemput sang kakak, tapi memilih untuk main ke rumah pelaku yang memang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
"Memang biasa dari dulu juga anak saya akrab main di rumah pelaku. Entah kenapa kok dia tega berbuat begitu sama anak saya," sedihnya.
Dikatakannya, masih dihari yang sama, sore harinya saat korban hendak dimandikan, tiba-tiba menangis dan mengaku merasakan perih dibagian intimnya.
Baca juga: VIDEO Penggerebekan Pelaku Pemerkosaan di Ciputat, Tangsel, Polisi: Ayah Tiri Cabuli Anak Kelas 6 SD
"Tantenya heran dan mengadu sama istri, terkait apa yang diraskan anak saya saat mandi," ungkapnya.
Karena tidak mau ambil resiko dia menyuruh istri pulang dan membuat laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2021 malam. Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang, hasilnya tak disangka.
Lalu langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang beserta bukti laporan dan visum.
"Dari hasil penyelidikan pelaku ternyata tetangga sendiri yang sudah dianggap keluarga. Hingga kasusnya berjalan ke pengadilan, nah pekan besok sidang putusan hakim," jelas dia.
Baca juga: Berpindah-pindah Tempat Persembunyian, Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak Ditangkap
Baca juga: KRONOLOGI Siswi SMP Menjadi Korban Pemerkosaan Sepuluh Pria di Waktu dan Lokasi yang Berbeda-beda
Dia menambahkan, dalam persidangan jaksa menuntut pelaku 13 tahun penjara. Sidang pekan depan merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.