Evaluasi Putusan Sidang Etik yang Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno, Polri Segera Revisi Dua Perkap

Dedi mengatakan setelah dua perkap itu direvisi, Propqm Polri akan menyiapkan langkah selanjutnya.

polri.go.id
Polri segera merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap), untuk meninjau kembali hasil putusan sidang bekas narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri segera merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap), untuk meninjau kembali hasil putusan sidang bekas narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.

"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Dedi menjelaskan, dua perkap yang direvisi adalah Perkap 12/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bagikan Bonus Atlet SEA Games 2021, Jokowi: Kirim Enggak Usah Banyak-banyak, tapi Hasilnya Meningkat

Dedi mengatakan setelah dua perkap itu direvisi, Propqm Polri akan menyiapkan langkah selanjutnya. Namun, dia masih enggan merinci langkah teknis selanjutnya.

"Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal meninjau kembali hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Baca juga: Boyamin Saiman Ungkap Perbandingan Gaji Jaksa Agung dan Pimpinan KPK, Selisih Rp65 Juta

Ditanya awak media, Sigit tak menjawab tegas apakah nantinya AKBP Brotoseno bakal dipecat atau tidak. Namun, langkah ini menjadi komitmen Polri terkait pemberantasan korupsi.

"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan, bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi."

"Masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan," kata Sigit usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Peluang Tiga Periode Sangat Kecil, Projo Usul Jabatan Jokowi Ditambah Jadi Dua Setengah Tahun

Sigit menyatakan, peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik tersebut, dilakukan sebagai langkah untuk meninjau AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari Polri.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Digelar 75 Hari, Fahri Hamzah: Harusnya Setahun

"Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, menentukan sidang komisi."

"Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama," bebernya.

Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu cara untuk menjawab aspirasi masyarakat terhadap keputusan yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Baca juga: Said Aqil Siroj: Hidup di Negeri Pancasila Lebih Damai Daripada di Timur Tengah

"Kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved