Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno Dinilai Jadi Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Internal Polri

Bambang menuturkan, penegakan hukum yang lemah ini membuat tidak adanya efek jera terhadap anggota yang bermasalah.

TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di Polri terhadap anggota bermasalah. 

"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).

Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

Baca juga: Agar Masyarakat Tak Merasa Dijebak, Polisi Minta Rambu Ganjil Genap Dipasang di Off Ramp Tol

Kurnia menjelaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat seusai, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."

Baca juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh Ditiup Angin Kencang, Panitia Kokohkan Tiang

"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.

Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.

Baca juga: Atap Tribun Penonton Sirkuit Formula E Ancol Roboh Diterjang Angin Kencang, Tak Ada Korban Jiwa

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."

"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved