Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno Dinilai Jadi Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Internal Polri

Bambang menuturkan, penegakan hukum yang lemah ini membuat tidak adanya efek jera terhadap anggota yang bermasalah.

TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di Polri terhadap anggota bermasalah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di Polri terhadap anggota bermasalah.

"Dengan melihat kasus AKBP B yang kembali aktif setelah menjalani hukuman pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi di Polri itu ditegakkan."

"Perlakuan seperti ini jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (1/5/2022).

Baca juga: Menkes: Pandemi Covid-19 Berskala Global, Indonesia Tidak Bisa Putuskan Status Endemi Sendirian

Bambang menuturkan, penegakan hukum yang lemah ini membuat tidak adanya efek jera terhadap anggota yang bermasalah.

"Itu juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri, yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini juga menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri.

Baca juga: Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah

Permisifitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi jika menyangkut anggotanya, ia nilai telah terbukti.

"Polri harusnya sudah tak lagi bermain retorika bila itu menyangkut pelanggaran pidana mantan anggotanya."

"Ini seolah negeri ini pada umumnya, dan Polri khususnya, kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi, sehingga masih mempertahankan yang kotor," paparnya.

Baca juga: Polisi Bilang Masyarakat yang Pakai Pelat Nomor Putih Padahal Aturan Belum Berlaku Langgar Aturan

Sementara, Kompolnas bakal mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri, soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif menjadi penyidik Bareskrim.

"Kompolnas belum mengetahui hal ini."

"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya, dan mendapatkan penjelasan resmi," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Epidemiolog Prediksi Paling Cepat Akhir Tahun Ini Status Pandemi Covid-19 Bisa Dicabut

Poengky menuturkan, pihaknya bakal mengklarifikasi agar mengetahui alasan kembalinya AKBP Brotoseno di institusi Polri.

"Kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik."

"Kami perlu klarifikasi agar kami mendapatkan informasi resmi dari Polri."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved