Mafia Minyak Goreng

Ada 88 Perusahaan Swasta Ekspor Minyak Goreng, Bisa Jadi Tersangka Jika Langgar Aturan DMO

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pengurus atau pejabat eksportir minyak goreng yang diduga melanggar ketentuan.

Warkotalive.com/Nur Ichsan
Sebanyak 88 perusahaan swasta mengekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 hingga Maret 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 88 perusahaan swasta mengekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa apakah juga ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam ekspor minyak goreng tersebut.

Khususnya, kata dia, terkait pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen di pasar domestik. Hal itu sebagai syarat mutlak demi menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.

Baca juga: KPU Ungkap Hasil Lelang Jual Kotak Suara Berbahan Kardus Peringkat Pertama di Kementerian Keuangan

"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik?"

"Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka lah dia," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pengurus atau pejabat eksportir minyak goreng yang diduga melanggar ketentuan. Mereka adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

Baca juga: Besok BEM UI Gelar Unjuk Rasa Lagi di Patung Kuda, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Masih Jadi Isu

"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong?"

"Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.

Baca juga: Meski Terbukti Bohong, Dewan Pengawas KPK Tak Lakukan Sidang Etik Terhadap Lili Pintauli

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved