Meski Terbukti Bohong, Dewan Pengawas KPK Tak Lakukan Sidang Etik Terhadap Lili Pintauli

Poin kedua, Lili Pintauli dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.

Biro Humas KPK via Kompas.com
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak melanjutkan kasus pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, ke sidang etik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak melanjutkan kasus pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, ke sidang etik.

Hal itu tertuang dalam surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022, yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022."

Baca juga: Berdasarkan Pengakuan Anggotanya di Tingkat Kecamatan, NII Ingin Gulingkan Pemerintah Sebelum 2024

"Maka perbuatan Sdri Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, tidak dilanjutkan ke persidangan etik."

"Karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," bunyi surat itu, dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Dalam surat yang ditandatangani oleh anggota Dewas KPK Harjono ini, ada tiga poin penjelasan yang menjadi alasan Dewas tidak melanjutkan laporan ke persidangan etik.

Baca juga: Kata Densus 88, Tak Mau Ibadah Berjemaah dengan Masyarakat Biasa Jadi Ciri Anggota NII

Pada poin pertama, Dewas KPK menyatakan telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

Poin kedua, Lili Pintauli dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.

Pada poin ketiga disampaikan alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di kasus Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.

Baca juga: Amien Rais Minta Mahasiwa Gencarkan Unjuk Rasa, Khususnya pada Akhir Pekan Agar Kuliah Tak Keteteran

"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021."

"Sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik," bunyi surat itu.

Sanksi etik dimaksud yakni seputar komunikasi langsung Lili dengan pihak beperkara di KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Baca juga: DAFTAR Penanggung Jawab Divisi Bawaslu, Totok Hariyono Pimpin Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00. Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Untuk dugaan pembohongan publik, hal itu diadukan oleh pegawai KPK yang dipecat lantaran disebut tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

Baca juga: Tahun Ini Indonesia Bakal Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji, Kloter Pertama Terbang 4 Juni 2022

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved