Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Asing, KPK: Amerika Sih Memang Gitu, Sukanya Urusi Negara Lain

Kolega Lili, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan, AS memang gemar mengurusi persoalan negara lain.

Biro Humas KPK via Kompas.com
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kolega Lili, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan, AS memang gemar mengurusi persoalan negara lain.

"AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain, yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Pensiunan TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Bakal Disidang di Makassar

Nawawi menuturkan, dirinya tak akan mengomentari lebih lanjut soal sorotan kepada rekannya, Lili.

"Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," tuturnya.

AS sebelumnya merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas dalam laporan itu adalah masalah korupsi.

Baca juga: Anggota DPR Tonton Video Porno Saat Rapat, Waketum PPP: Enggak Usah Buka Pesan Video, Tidak Urgen

Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.

"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia."

"Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya."

Baca juga: PPP Ingin Ulangi Sukses 2004 pada Pemilu 2024

"Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan."

"Dan semua negara anggota PBB kepada Kongres AS, sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," tulis awal laporan itu.

Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade.

Baca juga: Pemerintah Rampungkan Enam Aturan Turunan UU IKN, Dua Perpres dan Empat PP

AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia pada 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.

Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.

Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.

Baca juga: Kata Pakar Hukum Pidana Ini, Polisi Tak Bisa Setop Kasus Korban Bunuh Begal karena Alasan Bela Diri

AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial."

Baca juga: Siti Nadia Tarmizi: Laporan Deplu AS Tidak Tuduh PeduliLindungi Melanggar HAM, Mari Baca Saksama

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri, dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Lili Pintauli juga dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers.

Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika dari salah satu BUMN. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved