Pensiunan TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Bakal Disidang di Makassar

IS yang juga bekas perwira penghubung di Kodim Paniai, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
IS, purnawirawan TNI tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, bakal disidang di Pengadilan HAM, Makassar, Sulawesi Selatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - IS, purnawirawan TNI tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, bakal disidang di Pengadilan HAM, Makassar, Sulawesi Selatan.

IS yang juga bekas perwira penghubung di Kodim Paniai, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dia dianggap bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM di Paniai pada 2014 silam.

Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Paskah 16 April 2022 di Jakarta dan Sekitarnya, Ada Live Streaming Juga

"Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014."

"Akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (16/4/2022).

Ketut menjelaskan, berkas perkara IS juga telah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 15 April 2022: 26 Pasien Meninggal, 2.275 Sembuh, 922 Orang Positif

"Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap IS.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan seseorang berinisial IS, sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada 2014, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Minta Jokowi Reshuffle Luhut, Masinton Pasaribu: Rintangan Demokrasi Harus Kita Singkirkan

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022.

Kejaksaan Agung selaku penyidik diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satuorang tersangka, yaitu IS," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning 458, Oranye 53

Ketut menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri.

"Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang, dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang," beber Ketut.

Ketut menerangkan, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer, yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada Tiga di Maluku dan Papua Barat

Selain itu, kata Ketut, tidak ada pencegahan atau penghentian perbuatan pasukan, dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," paparnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 42 ayat (1) jo pasal 9 huruf a jo pasal 7 huruf b UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, subsider pasal 40 jucto pasal 9 huruf h jucto Pasal 7 huruf b UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved