Ibu Kota Pindah
Pemerintah Rampungkan Enam Aturan Turunan UU IKN, Dua Perpres dan Empat PP
Ketum PPP itu mengatakan, aturan turunan IKN memang belum dimuat di laman resmi pemerintah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sudah dong, kan sesuai dengan undang-undang kan, ya sudah," ujarnya di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2022).
Ketum PPP itu mengatakan, aturan turunan IKN memang belum dimuat di laman resmi pemerintah.
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Paskah 16 April 2022 di Jakarta dan Sekitarnya, Ada Live Streaming Juga
"Mungkin kan perapiannya atau bagaimana pengetikannya," kata Suharso.
Dia mengungkapkan, ada enam aturan turunan yang telah diselesaikan.
"Dua perpres, empat peraturan pemerintah," ungkap Suharso.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 15 April 2022: 26 Pasien Meninggal, 2.275 Sembuh, 922 Orang Positif
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pihakya telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menyusun aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).
Aturan turunan tersebut ditargetkan rampung pada Maret atau April 2022.
"Targetnya rampung di Bulan Maret-April ini."
Baca juga: Lakukan Penyelidikan ke Lokasi, Bareskrim Belum Temukan Mafia Karantina
"Ada sembilan yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, pembahasan aturan tersebut masih berlangsung.
Pembahasan aturan turunan tidak terganggu, meski UU IKN digugat ke MK.
Baca juga: Polri: Pengadaan Seragam Baru Tidak Dibebankan kepada Anggota Satpam
"Iya kan selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi," tuturnya.
Daftar aturan yang sedang digodok adalah:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara; (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 100 Persen Tiap Hari, Profesor FKUI: Pray for The Best, Prepare for The Worst