Ibu Kota Pindah

Pemerintah Rampungkan Enam Aturan Turunan UU IKN, Dua Perpres dan Empat PP

Ketum PPP itu mengatakan, aturan turunan IKN memang belum dimuat di laman resmi pemerintah.

Humas Setkab/Rahmat
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). 

- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 11 ayat (1) UU IKN);

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara; (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);

Baca juga: Banten Dilanda Gempa Lagi, Kali Ini Berkekuatan 5,5 Skala Richter

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN);

- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN);

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Februari: Rekor Baru Lagi di 2022, Pasien Positif Tambah 32.211 Orang

- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara) (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);

- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; (Pasal 26 ayat (2) UU IKN);

5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Moeldoko: Janganlah Egois, Tidak Pikirkan Masa Depan Anak-anak Kita

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);

7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);

8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional; (Pasal 22 ayat (5) UU IKN); dan

Baca juga: Arifin Tasrif Positif Covid-19, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim

9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

Aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN dinomori atau diundangkan.

"Iya, urutannya UU IKN dulu, Setelah itu Perpres, PP," jelasnya. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved