Amaq Sinta Lakukan Pembelaan Terpaksa, Polisi Tak Temukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Djoko menyatakan, kesimpulan itu diambil setelah penyidkk melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.

tribunnews.com
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, yang menjadi tersangka usai membunuh dua orang yang membegalnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, yang menjadi tersangka usai membunuh dua orang yang membegalnya.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan, Amaq Sinta hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa. Karena itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiel," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Pensiunan TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Bakal Disidang di Makassar

Djoko menyatakan, kesimpulan itu diambil setelah penyidkk melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.

Hasilnya, pihaknya sepakat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Baca juga: Anggota DPR Tonton Video Porno Saat Rapat, Waketum PPP: Enggak Usah Buka Pesan Video, Tidak Urgen

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," papar Dedi.

Baca juga: PPP Ingin Ulangi Sukses 2004 pada Pemilu 2024

Sebelumnya, dua jenazah pemuda ditemukan warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/4/2022).

Penemuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng), dengan mendatangi lokasi kejadian.

"Dari lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," terang Iptu Sayum, Kapolsek Praya Timur.

Baca juga: Perawatan Pesawat TNI Dilakukan GMF, Gerindra: Menyelamatkan Garuda Sikap Resmi Prabowo

Identitas kedua korban adalah P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Keduanya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita.

Di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.

Baca juga: Amerika Serikat Duga Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Pemerintah Diminta Merespons Serius

Kemudian satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter," ungkap Kapolsek.

Diduga, kedua pemuda yang meninggal tersebut merupakan korban pembunuhan.

Sebab, terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan di masing-masing tubuh korban.

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Sebelum Naikkan Tarif Listrik, BBM, dan Elpiji

"Korban saat ini sudah dievakuasi menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan," terang Iptu Sayum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved