Amaq Sinta Lakukan Pembelaan Terpaksa, Polisi Tak Temukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Djoko menyatakan, kesimpulan itu diambil setelah penyidkk melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.

tribunnews.com
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, yang menjadi tersangka usai membunuh dua orang yang membegalnya. 

Belakangan diketahui, kedua jasad yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah itu, merupakan pelaku begal.

Keduanya tewas setelah korbannya, Amaq Sinta, melakukan perlawanan.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Hilang, Maruf Amin Minta Masyarakat Hati-hati Saat Mudik Lebaran

PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta. Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.

Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved