Munarman Ditangkap

Status Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal Meringankan Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuma tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman, atas dugaan tindak pidana terorisme. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuma tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman, atas dugaan tindak pidana terorisme.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis, Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas Atas Nama Hukum dan Keadilan

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme."

"Kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Anggap Punya Pemerintah Basa-basi, Partai Buruh Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-10 Lebaran

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyatakan Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ucap hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman, atas perkara tindak pidana terorisme.

Baca juga: Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode, Mendagri: Status Kepala Desa ASN Atau Bukan, Tak Dijelaskan UU

Adapun pembacaan vonis itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata hakim.

Baca juga: PPATK Belum Temukan Aliran Dana dari Kartel yang Diduga Menimbun Minyak Goreng

Hakim juga meminta Munarman tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," perintah hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved