Munarman Ditangkap

Status Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal Meringankan Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuma tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman, atas dugaan tindak pidana terorisme. 

Dituntut Hukuman Delapan Tahun Bui

Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara, atas dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa penuntut umum meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."

Baca juga: KSP: Presiden Sekarang Maupun yang akan Datang Harus Jalankan Undang-undang IKN

"Menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Jaksa juga menuntut Munarman tetap ditahan.

Baca juga: Sehari Usai Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN, SoftBank Malah Mundur dari Proyek Ibu Kota Nusantara

Jaksa menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Epidemiolog UI Usulkan Syarat Bebas Tes Covid-19 Harus Sudah Divaksin Booster

Pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu, juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Baca juga: Firli Bahuri Berikan Penghargaan kepada Istrinya, Bekas Pegawai KPK: Tidak Tahu Malu

Hal yang meringankan, jaksa menyatakan Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga tulang punggung dalam mencari nafkah.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved