Hari Raya Idul Fitri

Anggap Punya Pemerintah Basa-basi, Partai Buruh Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-10 Lebaran

Pembukaan posko pengaduan bertujuan memastikan hak karyawan dibayarkan oleh perusahaan.

ISTIMEWA
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya bersama elemen serikat buruh dan serikat petani, bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai H-10 Hari Raya Idulfitri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya bersama elemen serikat buruh dan serikat petani, bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai H-10 Hari Raya Idulfitri.

Pembukaan posko pengaduan bertujuan memastikan hak karyawan dibayarkan oleh perusahaan.

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawannya secara penuh, paling lambat H-7 Lebaran. Pembayaran juga tidak boleh dicicil.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Bakal Disalurkan pada 4-21 April 2022, Sekali Cair Rp300 Ribu

"Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani, H-10 akan membuka posko pengaduan THR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengatakan, meski posko pengaduan THR juga dibuka oleh pemerintah, pihaknya tetap membuka posko serupa, lantaran tak yakin pengaduan yang masuk ke posko pemerintah akan ditindaklanjuti.

"Walaupun pemerintah ada, tapi itu biasanya basa-basi, enggak ada tindakan apa pun."

"Kami akan buka sendiri posko pengaduan THR di H-10," ungkapnya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved