Munarman Ditangkap

Hari Ini Munarman Divonis, Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas Atas Nama Hukum dan Keadilan

Terkait perkara ini, Aziz menyatakan,pihaknya selalu merasa optimistis Munarman tidak melakukan apa yang didakwakan oleh jaksa.

ISTIMEWA
Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menjalani sidang putusan atas perkara dugaan terorisme, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menjalani sidang putusan atas perkara dugaan terorisme, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Menyikapi agenda sidang tersebut, Aziz Yanuar, tim kuasa hukum Munarman, berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan bebas atas nama hukum dan keadilan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Tribunnews.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Bakal Disalurkan pada 4-21 April 2022, Sekali Cair Rp300 Ribu

Terkait perkara ini, Aziz menyatakan,pihaknya selalu merasa optimistis Munarman tidak melakukan apa yang didakwakan oleh jaksa.

Oleh karena itu, kata dia, jika memang nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan tidak sesuai dengan harapan, maka pihaknya akan menyikapi dengan sabar.

"Dari awal kasus bergulir kami selalu optimis, realistis, di mana kesabaran selalu mengiringi kami. Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," papar Aziz.

Kurang Serius

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bakal mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, usai dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi, terpisah dari kuasa hukum.

Karena, kata Munarman, tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa tidak serius sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.

Baca juga: BPJPH Kementerian Agama Luncurkan Label Halal Indonesia, Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk

"Apa terdakwa ajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?" Tanya ketua majelis hakim dalam ruang sidang, Senin (14/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman dalam sidang.

Kendati demikian, Munarman tidak menjelaskan secara detail maksud dari tuntutan yang kurang serius itu.

Lantas, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pleidoi pada Senin (21/3/2022) pekan depan.

Dituntut Hukuman Delapan Tahun Bui

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved