PPATK Belum Temukan Aliran Dana dari Kartel yang Diduga Menimbun Minyak Goreng
Merespons pertanyaan itu, Ivan menyebut hingga saat ini PPATK tidak secara khusus melakukan penelusuran terkait minyak goreng.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjawab kemungkinan adanya aliran dana dalam dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng.
Awalnya, hal itu ditanyakan anggota Komisi III Fraksi PDIP Safaruddin.
Dia mempertanyakan apakah PPATK melihat adanya aliran dana yang dicurigai, sehingga bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan
"Masalah minyak goreng, mohon penjelasan dari PPATK, ada enggak indikasi yang bisa dijadikan acuan dari penegak hukum, kartel-kartel yang memainkan minyak goreng ini?"
"Aliran dana, bisa enggak dilihat dari aliran dana yang terjadi, yang dicurigai PPATK ini?"
"Sehingga dijadikan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana penimbunan minyak goreng," kata Safaruddin di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Positif Covid-19 Usai Pulang dari Arab Saudi
Merespons pertanyaan itu, Ivan menyebut hingga saat ini PPATK tidak secara khusus melakukan penelusuran terkait minyak goreng.
Namun, dia memastikan PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"PPATK sampai saat ini kalau khusus terkait dengan proaktif terkait dengan kasus minyak goreng kita tidak ada."
Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pusat Keramaian dan Bagikan Masker ke Masjid-masjid
"Tapi kita memang berkomunikasi dengan teman-teman Bareskrim terkait dengan indikasi-indikasi yang teman-teman Polri sampaikan ke PPATK."
"Kita lakukan upaya penelusuran lebih lanjut terkait dengan follow the money," tuturnya.
Ivan mengatakan, temuan yang dimiliki PPATK tidak serta merta dikaitkan dengan permasalahan minyak goreng.
"Jadi ini masih indikasi-indikasi berdasarkan transaksi keuangan," jelasnya. (Chaerul Umam)