Munarman Ditangkap

Kuasa Hukum dan Jaksa Sama-sama Banding Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

Mulanya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menanggapi putusan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mulanya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding."

Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis, Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas Atas Nama Hukum dan Keadilan

"Begitu juga dengan penuntut umum," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum lantas berdiskusi dengan Munarman.

Hasilnya, mereka sepakat menyatakan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Anggap Punya Pemerintah Basa-basi, Partai Buruh Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-10 Lebaran

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ucap Ahmad Michdan, tim kuasa hukum Munarman.

Sikap sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Baca juga: Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode, Mendagri: Status Kepala Desa ASN Atau Bukan, Tak Dijelaskan UU

"Begitu juga dengan penuntut umum?"Ttanya majelis hakim kepada jaksa.

"Baik, kami ajukan banding," tegas jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman, atas perkara tindak pidana terorisme.

Baca juga: BREAKING NEWS: Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme

Adapun pembacaan vonis itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved